Ahad 08 Apr 2018 12:28 WIB

MUI Pusat Tegaskan tak Halangi Penuntutan Sukmawati

MUI belum mengeluarkan keputusan apapun terkait status hukum Islam puisi Sukmawati.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak menghalangi masyarakat yang ingin menuntut Sukmawati Soekarnoputri secara hukum. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, MUI belum mengeluarkan keputusan apapun terkait status hukum Islam puisi Sukmawati yang kontroversial.

Menurut dia, Ketum MUI Pusat Prof KH Ma'ruf Amin hanya berharap agar masyarakat menghentikan tuntutan hukumnya karena ulama lebih suka menuntun daripada menuntut. Namun, kata dia, MUI tidak menghalangi masyarakat yang ingin melakukan penuntutan terhadap Sukmawati.

"Harapan agar tidak menuntut itu ya sekedar harapan tak berarti menghalangi hak dan keinginan masyarakat yang hendak menuntutnya," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (8/4).

Kamis (5/4) kemarin, Sukmawati mendatangi MUI dan diterima langsung oleh Kiai Maruf Amin. Sukmawati meminta maaf atas kesalahannya dalam puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia'. Namun, menurut KH Cholil, MUI sebenarnya belum mengeluarkan keputusan apapun terkait status hukum kasus tersebut.

"Sebab untuk mengeluarkan sebuah keputusan itu MUI memerlukan kajian yang mendalam," ucapnya.

KH Cholil mengatakan, Kiai Maruf selaku ketua Umum MUI menerima permintaan maaf Sukmawati karena sebagai ulama Kiai Ma'ruf lebih senang menuntun dari pada menuntut. Saat Sukmawati meminta untuk dintuntun, maka ulama siap menuntun dan berharap menghentikan tuntutan hukum.

photo
Sukmawati Soekarnoputri (kanan) mencium tangan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (kiri) usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/4).

"Sebenarnya lebih kepada pembagian kerja saja di mana ulama itu tugasnya menuntun keislaman bukan menuntut hukum, sedagkan ahli hukum dan pengacara yang tepat memprosesnya secara hukum," katanya.

MUI adalah organisasi para ulama dari berbagai ormas dan kelembagaan Islam. Ketua umum MUI adalah simbol keulamaan di Indonesia. Karena itu, menghormati dan menaatinya adalah akhlak yang seharusnya dilakukan oleh setiap aktivis muslim.

"Bukan hanya taat saat keputusan ulama sesuai dengan selera dan kepentingannya saja, tapi juga saat kepada pendapat ulama itu meskipun dirasa kurang sesuai dan tak pas dengan pendapat pribadi atau kepentingan kelompoknya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement