Senin 09 Apr 2018 20:28 WIB

Pasokan Premium Minta Ditambah, Ini Alasannya

Tingginya gap antara harga pertalite dan premium membuat konsumen beralih ke premium.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Pengguna kendaraan bermotor antre untuk membeli premium di salah satu SPBU  (ilustrasi)
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pengguna kendaraan bermotor antre untuk membeli premium di salah satu SPBU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Energi, Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi menilai salah satu alasan mengapa Presiden meminta pasokan premium agar ditambah di seluruh wilayah Indonesia dikarenakan tingginya gap antara harga pertalite dan premium. Hal ini mengakibatkan adanya migrasi konsumsi yang semula masyarakat masih bisa mengakses pertalite menjadi berpindah ke premium yang harganya lebih murah.

Sayangnya, menurut Fahmi, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menambah pasokan premium di daerah-daerah 'gemuk'. Padahal, konsumsi tertinggi pertalite dan premium malah berada di daerah 'gemuk' seperti Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

"Dengan disparitas kedua harga sebesar itu, tidak bisa dihindari terjadi gelombang remigrasi dari pertalite kembali ke premium, yang menyebabkan permintaan premium semakin meningkat," ujar Fahmi kepada Republika.co.id, Senin (9/4).

Hal ini kemudian menjadi alasan mengapa di beberapa daerah seperti Jawa Timur, Madura, Jakarta dan Bali mengalami kelangkaan premium. Padahal, konsumsi premium di wilayah tersebut cukup tinggi dengan mahalnya harga pertalite. "Kalau Pertamina tidak menambah pasokan premium untuk memenuhi pennigkatan premium, akibat remigrasi konsumen dari pertalite ke premium, maka kelangkaan premium akan semakin bertambah parah," ujar Fahmi.

Selain itu, penghapusan premium, pada saat tingginya harga minyak dunia, akan memicu meroketnya inflasi. Dampaknya, harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung, yang akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. "Ujung-ujungnya, akan semakin memberatkan bagi golongan masyarakat yang berpendapatan tetap, utamanya rakyat miskin," ujar Fahmi.

Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk menjaga keamanan pasokan BBM Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia sekaligus mengendalikan inflasi, Kementerian ESDM mengeluarkan Kebijakan Baru terkait dua ketentuan. Pertama, jenis BBM penugasan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di luar Jawa Madura dan Bali (Jamali) saja, tetapi juga berlaku di Jamali. Kedua, penetapan harga BBM Umum, di luar premium dan solar, harus melalui persetujuan pemerintah.

Dengan ketentuan baru tersebut, Pertamina berkewajiban menjaga jumlah pasokan sesuai jumlah permintaan konsumen. Sehingga tidak terjadi kelangkaan pasokan premium di seluruh wilayah Indonesia.

"Dengan persetujuan pemerintah dalam penetapan harga BBM Umum diharapkan dapat dikendalikan laju inflasi, lebih-lebih pada bulan puasa dan lebaran, yang biasanya inflasi cenderung tinggi," ujar Fahmi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement