REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah negara bagian Jerman, North Rhine-Westphalia (NRW) mengakutidak dapat mendeportasi pria Tunisia yang pernah menjadi pengawal Osama bin Laden. Menurut pemerintah, jika dideportasi, pria yang dikenal sebagai Sami A ini dikhawatirkan akan disiksa atau memperoleh perlakuan buruk di tanah airnya.
Sami A telah memperoleh manfaat di Jerman selama bertahun-tahun. Dilansir DW, Rabu (25/4), ia telah tinggal di kota Bochum di Jerman barat selama lebih dari satu dekade.
"Dia tetap tidak memenuhi syarat untuk dideportasi," kata pemerintah negara bagian dalam menanggapi permintaan oleh dua anggota Partai Alternative for Germany (AfD) di parlemen negara bagian.
Pihak berwenang merujuk pada putusan pengadilan April 2017, yang menyebutkan bahwa pria 42 tahun itu kemungkinan besar akan menghadapi perlakuan tidak manusiawi jika dideportasi ke Tunisia.
Menteri NRW untuk urusan pengungsi, Joachim Stamp, mengatakan Sami A kemungkinan akan tetap di Jerman. Kecuali jika Tunisia meyakinkan bahwa Sami A tidak akan diancam dengan penyiksaan. Namun upaya Jerman untuk mendapatkan jaminan ini belum membuahkan hasil.
Sami A pertama kali tiba di Jerman pada 1997 sebagai mahasiswa. Ia diduga telah berada di sebuah kamp Al-Qaida di Afghanistan pada 1999 hingga 2000. Di sana Sami A menerima pelatihan militer saat bertugas sebagai salah satu pengawal bin Laden.
Dia menyangkal tuduhan itu. Menurut Sami A pada waktu itu ia sedang melanjutkan studi di Karachi, Pakistan.
Pada 2006, Sami A diselidiki karena diduga memiliki kaitan dengan jaringan militan al-Qaida milik bin Laden, tetapi dia tidak dituntut. Sami A terus diklasifikasikan sebagai risiko keamanan karena hubungan masa lalunya dengan terorisme. Dia dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.
Sami A tinggal bersama istri dan anak-anaknya, yang memiliki kewarganegaraan Jerman.