REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Lembaga hak asasi manusia internasional Human Rights Watch (HRW) mengatakan sejak Januari lalu hingga saat ini, Arab Saudi telah mengeksekusi mati 48 orang. HRW mengkritik hal tersebut karena setengah dari jumlah orang yang dieksekusi tak melakukan kejahatan dengan kekerasan.
HRW mengungkapkan sebagian dari mereka yang dieksekusi mati oleh Saudi terlibat kasus narkoba. HRW berpandangan kejahatan tanpa kekerasan seperti penyalahgunaan atau pengedaran narkoba tak layak diganjar hukuman eksekusi mati.
"Sudah cukup buruk bahwa Arab Saudi mengeksekusi begitu banyak orang, tetapi banyak dari mereka tidak melakukan kejahatan kekerasan," ujar Direktur HRW untuk Timur Tengah Sarah Leah Whitson, dikutip laman Al Araby, Kamis (26/4).
Arab Saudi telah melakukan 600 eksekusi mati sejak 2014. Lebih dari 200 eksekusi dijatuhkan kepada mereka yang terlibat kasus narkoba. Kemudian sisanya melibatkan pelaku kejahatan lain, seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan terorisme.
Pada 1987, Saudi menerbitkan fatwa bahwa hukuman mati layak dijatuhkan kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan narkoba. Namun bulan lalu, Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman mengatakan Kerajaan Saudi akan berupaya membatasi jumlah hukuman mati.
"Kami bekerja selama dua tahun melalui pemerintah dan juga parlemen Saudi untuk membangun undang-undang baru di area itu. Dan kami yakin akan memakan waktu satu tahun, mungkin sedikit lebih lama, untuk menyelesaikannya," kata Pangeran Mohammed. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hukuman mati tidak akan terbatas bagi mereka yang terlibat kasus pembunuhan. Iran dan Cina menjadi negara lain di dunia yang mengeksekusi mati lebih banyak orang dibanding Saudi pada 2017.