Rabu 02 May 2018 06:15 WIB

Menhub Ingin Pemudik Juga Manfaatkan Jalan Nasional

Jika menemukan jalan nasional yang masih rusak, Budi akan laporkan ke Menteri PUPR.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan usai melakukan tinjauan kapal navigasi dan padat karya di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Selasa (1/5).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan pernyataan usai melakukan tinjauan kapal navigasi dan padat karya di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Selasa (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan pemudik tahun ini juga memanfaatkan jalan nasional, tidak hanya tol saja. Untuk memanfaatkan jalan nasional, Budi memastikan pihaknya sudah mengupayakan pengecekan jalan nasional agar bisa diperbaiki jika ada yang rusak.

"Nah, kemarin saya melakukan program touring sepeda itu ada maksudnya. Maksudnya adalah teman-teman yang menggunakan sepeda menggunakan jalan nasional, saya akan merekam jalan nasional mana yang rusak," kata Budi usai melakukan peninjauan di Pulau Pancang, Selasa (1/5).

Jika menemukan jalan-jalan nasional yang masih rusak, Budi mengatakan akan melaporkannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan begitu, jalan yang yang rusak tersebut akan segera diperbaiki.

Dari program tersebut, Budi menginginkan pemudik memiliki pemahaman bahwa jalan nasional juga bisa digunakan untuk mudik Lebaran tahun ini. "Jangan-jangan jalan nasional lebih cepat dari jalan tol," tutur Budi.

Budi juga mengatakan beberapa jalan tol baru yang dibuka secara fungsional sudah bisa digunakan pemudik. Beberapa di antaranya yaitu ruas tol Batang-Semarang, Ngawi-Kertosono, dan Semarang-Solo.

Sebelum mengaktifkan jalur fungsional tol tersebut, Budi memastikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk mengetahui progres ruas tol tersebut apakah sudah ideal digunakan.

Ada beberapa kriteria yang bisa menentukan ruas tol tersebut bisa digunakan secara fungsional. Kalau sudah ada pengerasan jalannya dan ada lampu, jadi mereka bisa digunakan sampai malam.

"Kondisi kedua /enggak// ada lampu tapi jalannya sudah bagus, jadi malam tidak digunakan. Kondisi ketiga, jika belum ada pengerasan jalan berarti nanti kita atur kecepatannya. Keempat juga pengecekan jalan nasional," jelas Budi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement