Senin 10 Mar 2025 22:56 WIB

PCO Tegaskan Coretax untuk Mereformasi Sistem Perpajakan Nasional

Awalnya Cortax dirancang meningkatkan efisiensi dan kemudahan perpajakan.

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Insaf Albert Tarigan mengatakan sistem administrasi pajak Coretax pada dasarnya memiliki tujuan positif untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia.

“Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, pertama memperbaiki sistem perpajakan kita salah satunya dengan membuat coretax yang sekarang ada masalah. Tapi lepas dari masalah itu sebetulnya maksud dari pembukaan itu sangat bagus, untuk mereformasi sistem perpajakan kita dari manual, rentan bocor kemudian di digitalisasi,” ujarnya dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan dalam prosesnya, bisa saja ditemukan persoalan mengenai data, yang disebutnya sebagai persoalan klasik.

Dengan kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/ai) diharapkan mampu mengefisiensi laporan pajak yang dapat terintegrasi ke berbagai platform seperti perbankan, e-commerce, hingga ke sektor lain. Menurutnya secara konsep pemanfaatan AI dalam sistem pemerintahan telah ada. Bahkan menurutnya AI mampu mengefisiensikan birokrasi dan layanan publik.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menandatangani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang di dalamnya terdapat digitalisasi dan penggunaan AI. “Ini sebagai disruptor tapi juga sebagai peluang yang dipakai pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan Indonesia.

Dengan hadirnya Coretax, Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya mungkin memerlukan waktu dan proses manual yang lebih panjang. 

Sistem ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban mereka. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement