REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kota (Pemko)t Ternate, Maluku Utara akan mengeluarkan surat edaran untuk menutup seluruh aktivitas, baik tempat hiburan maupun rumah makan pada siang hari selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah.
"Edaran ini akan dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi umat Islam saat menjalankan ibadahnya selama Ramadhan," kata Kasatpol PP Pemkot Ternate, Fhandi Tumina, di Ternate, Jumat.
Menurut dia, edaran yang dikeluarkan itu akan disampaikan ke seluruh pengelola tempat hiburan dan restauran maupun rumah makan yang biasanya di Ternate.
Fhandi mengemukakan, khusus untuk rumah makan setelah "kepala puasa" akan diatur teknisnya, seperti memasang tirai dan sebagainya agar tidak terlihat bagi warga sekitarnya yang menjalankan ibadah Ramadhan.
Sedangkan, untuk salon, karaoke, pub maupun tempat pijat dilarang untuk beroperasi selama Ramadhan dan kalau ditemukan akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usahanya.
"Surat edarannya telah disampaikan ke manajemen tempat hiburan untuk menutup usahanya sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Dia mengemukakan, surat edaran penutupan tempat hiburan tersebut harus dipatuhi. Jika tidak pihaknya menyerahkan kewenangan untuk menindak kepada aparat berwenang.
"Kita tugasnya hanya menyampaikan surat saja dan sudah diingatkan untuk tutup dan kalau masih ada yang membandel, maka akan instruksikan ke Satpol PP untuk melakukan tindakan," katanya.
Karena itu, Pemkot Ternate mengajak semua pemangku kepentingan dan masyarakat agar ikut serta menjaga dan menghormati Bulan Suci Ramadhan, sehingga tercipta suasana yang nyaman, aman, tertib, dan kondusif.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar mengimbau masyarakat untuk tidak membunyikan petasan selama Ramadhan karena mengganggu umat Islam menunaikan ibadahnya.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, agar Ramadhan nanti masyarakat merasa nyaman tanpa ada gangguan berupa bunyi petasan, terutama saat melaksanakan shalat," katanya