Rabu 09 May 2018 19:50 WIB

Baznas Gelar Program Kampung Zakat

Kampung Zakat merupakan kolaborasi antara Kemenag, Baznas dan lembaga amil zakat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hiru Muhammad
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar program Wisata Zakat dengan mengarungi Sungai Ciliwung, Sabtu (31/3).
Foto: dok: Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar program Wisata Zakat dengan mengarungi Sungai Ciliwung, Sabtu (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Pendayagunaan Baznas, Randi Swandaru bersama Direktotat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), melangsungkan kegiatan action design, Selasa (8/5) di Kampung Zakat Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.

"Kami melakukan peninjauan lapangan, focus group discussion (FGD) serta pemberian 150 paket sembako kepada warga," ujar Randi dalam siaran pers yang diterima Republika.

Kegiatan ini bertujuan melihat potensi dan masalah yang ada di Desa Ciladaeun sekaligus melakukan pembahasan dan penentuan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahap awal yang berlangsung Mei hingga November 2018.

Dia menjelaskan, Kampung Zakat merupakan program kolaborasi antara Kemenag, Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) dalam rangka pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah (ZIS).

Kegiatan ini dihadiri Kasubdit Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Kabid Pendidikan dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak, Kepala SDG's Center Bappeda Kabupaten Lebak.

Tampak pula, Manajer Program Zakat Community Development (ZCD) BAZNAS, Ketua BAZNAS Jawa Barat, Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Banten dan perwakilan LAZ nasional dari Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Baitulmaal Muamalat, Nurul Hayat, Gema Indonesia Sejahtera, Yakesma, Global Zakat, Al Azhar, DT Peduli, Harfa, MES PW Banten, Inisiatif Zakat Indonesia, dan Yatim Mandiri.

Baznas adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. Baznas bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional.

Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. Baznas sudah berdiri di 548 daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement