Jumat 08 Jun 2018 02:21 WIB

Donald Trump Bagi-Bagi Grasi untuk Narapidana

Trump dituduh memberikan grasi kepada orang-orang yang terkenal.

Red: Nur Aini
Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump meringankan hukuman seumur hidup Alice Marie Johnson, narapidana kasus narkoba. Johnson telah menjalani hukuman lebih dari 20 tahun.

Gedung Putih menyatakan Trump juga telah siap menggunakan kekuatan pengampunan konstitusionalnya untuk memberikan bantuan kepada puluhan narapidana. Kasus Johnson telah menjadi keprihatinan bagi selebriti Kim Kardashian West, yang secara pribadi melobi Trump atas namanya minggu lalu.

Seorang pejabat Gedung Putih yang mengetahui proses grasi mengatakan bahwa Trump terus memeriksa kasus-kasus orang yang dia yakini telah menjadi korban sistem peradilan pidana. Trump pekan lalu mengampuni komentator konservatif dan pembuat film Dinesh D'Souza, yang dihukum karena membuat sumbangan kampanye ilegal. Baru-baru ini, ia memberikan grasi kepada mendiang petinju kelas berat Jack Johnson, mantan Sheriff Joe Arpaio yang kontroversial, dan Lewis "Scooter" Libby, mantan ajudan top, hingga Dick Cheney yang kemudian menjadi wakil presiden.

Presiden masih mempertimbangkan untuk mengampuni pesohor gaya hidup Martha Stewart, yang dihukum dalam kasus perdagangan lewat orang dalam. Trump juga mengkaji meringankan hukuman mantan Gubernur Illinois Rod Blagojevich. Mantan gubernur itu saat ini menjalani hukuman 14 tahun penjara atas tuduhan korupsi, bersama dengan beberapa orang lainnya, menurut pejabat Gedung Putih.

Stewart dan Blagojevich, keduanya memiliki hubungan dengan mantan acara televisi "Apprentice" Trump. Tetapi Gedung Putih telah membantah bahwa Trump hanya mempertimbangkan pengampunan untuk tokoh-tokoh terkenal. Gedung Putih mengatakan Trump sedang memeriksa beberapa kasus lain yang kurang terkenal.

"Dia melihat semua orang dengan serius," kata Hogan Gidley, seorang juru bicara Gedung Putih, kepada wartawan minggu lalu. "Dia memperlakukan mereka dengan serius karena itu berdampak pada kehidupan orang-orang," ujarnya.

Alice Marie Johnson, 63 tahun dari Tennessee, telah menjalani lebih dari 20 tahun penjara atas tuduhan konspirasi narkoba dan pencucian uang.

Baca:

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement