KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Menurun

Red: Agung Sasongko

Kamis 21 Jun 2018 19:16 WIB

Gedung KPK Foto: Republika/ Wihdan Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terjadi penurunan pelaporan gratifiksi pada Lebaran 2018 dibanding pada tahun 2016 dan 2017.

"Pada tahun 2016 sebanyak 40 laporan senilai Rp39.375.000,00; 2017, sebanyak 28 laporan atau turun 30 persen senilai Rp13.899.000,00; 2018, sebanyak 11 laporan atau turun 60 persen senilai Rp4.975.000,00," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono di Jakarta, Kamis (21/6).

Menurut Giri, penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan bahwa adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ucap Giri.

KPK pun mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terpopuler