Kamis 12 Jul 2018 16:00 WIB

Sandiaga Uno Laporkan 73 Parsel

Sebanyak 73 parsel tersebut senilai Rp 52.137.000.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiono mengungkapkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah melaporkan bingkisan (parsel) yang berdatangan ke jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"(Sandiaga) Melaporkan 73 parsel senilai Rp 52.137.000 berbentuk makanan, minuman, karangan bunga, tea set, dan lainnya," ungkap Giri saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8, pegawai negeri sipil atau PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun  yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

KPK juga telah mengimbau penyelenggara negara menolak pemberian parsel dan fasilitas lain dari siapa pun dalam rangka perayaan Lebaran. Apalagi, pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Pejabat negara dapat terhindar dari sanksi jika melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.

Sebagai pejabat publik, Sandiaga Uno sudah beberapa kali melaporkan hadiah atau parsel yang diterimanya. Bahkan, Sandiaga menduduki peringkat kelima dalam sepuluh besar kepatuhan pelapor gratifikasi 2015-2018. Dalam data KPK per Maret 2018 tersebut, Sandiaga Uno melaporkan 21 dugaan gratifikasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement