Rabu 18 Jul 2018 03:35 WIB

Pengadilan AS Larang Sementara Deportasi Massal Imigran

Keputusan itu akan mempengaruhi hak anak-anak imigran untuk mendapatkan perlindungan

Rep: Rizkyan Adhiyuda/ Red: Bilal Ramadhan
Anak-anak imigran yang ditampung dalam pusat detensi di daerah perbatasan di Amerika Serikat
Foto: Forbes
Anak-anak imigran yang ditampung dalam pusat detensi di daerah perbatasan di Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, SAN DIEGO -- Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) melarang sementara deportasi massal terhadap penduduk imigran yang baru dipertemukan dengan anak-anak mereka. Pengadilan berpendapat, keputusan itu akan mempengaruhi hak anak-anak migran untuk mendapatkan perlindungan.

Pemerintah AS saat ini tengah berupaya menyatukan kembali sekitar 2.550 anak-anak yang dipisahkan akibat kebijakan nol toleransi di perbatasan AS-Meksiko. The American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakan, setelah disatukan, orang tua imigran yang menghadapi deportasi memiliki satu pekan untuk memutuskan apakah mereka ingin meninggalkan anak mereka di AS untuk mengejar suaka secara terpisah.

"Satu pekan merupakan waktu yang layak bagi untuk memastikan trauma yang diderita keluarga tidak menjadi lebih buruk lagi karena membuat keputusan yang tidak benar terkait nasib anak mereka," kata kelompok HAM tersebut.

Hakim di San Diego Dana Sabraw meminta pemerintah untuk memenuhi tenggat waktu hingga 24 Juli nanti guna merespon keputusan tersebut sebelum persidangan selanjutnya digelar. Dia mengatakan, hingga pesidangan itu dilakukan maka deportasi massal itu akan dihentikan sementara.

Sementara, Sabraw mengatakan, pengadilan telah memberikan batas waktu hingga 26 Juli bagi pemerintah AS untuk mempersatukan kembali anak-anak terpisah dengan keluarga mereka. Meski sebagian besar mereka telah disatukan kembali, namun masih terdapat 71 anak lagi yang masih belum dipertemukan dengan keluarga mereka.

"Sangat mengganggu bahwa masih ada 71 anak lagi yang orang tuanya masih belum bisa dideteksi apalagi dipertemukan kembali," kata Jaksa yang bersepaham dengan ACLU, Lee Galernt.

Seperti diketahui, anak-anak tersebut dipisahkan dari keluarga mereka menyusul kebijakan pemerintah AS terkait imigrasi, nol toleransi. Kebijakan yang telah menyita perhatian dunia itu lantas diperintahkan untuk segera dihentikan oleh Presiden Donald Trump pada 20 Juni lalu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement