Senin 30 Jul 2018 12:19 WIB

Revisi Perpres Biodiesel Ditargetkan Selesai Awal Agustus

Semua sektor nantinya akan diwajibkan menggunakan bahan bakar biodiesel

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Biodiesel (ilustrasi)
Foto: olipresses.net
Biodiesel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah sedang mengebut revisi Perpres Nomor 65 Tahun 2015 tentang percepatan pemanfaatan biodiesel. Airlangga menjelaskan revisi perpres ini akan selesai pada awal Agustus ini.

"Tidak ada yang ditunggu tunggu lagi. Perpres sudah disiapkan, mudah mudahan awal Agustus sudah selesai," ujar Airlangga ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (30/7).

Sebagai tanda penggunaan biodiesel sebesar 20 persen (B 20) secara masal, menurut Airlangga, dalam perhelatan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 pada 2 Agustus mendatang akan dilakukan launching penggunaan biodiesel. "Nanti Gaikindo akan melaunchingnya tanggal 2 Agustus di pameran GIIAS," ujarnya.

Baca juga, Tak Lulus Uji Kir Buat Pengemudi Truk Enggan Gunakan Biodiesel

Airlangga juga mengatakan nantinya semua sektor akan wajib menggunakan B 20. Ketika ditanya tentang kesiapan dan tanggapan industri, Airlangga mengatakan pihak industri sudah siap dan sepakat untuk penggunaan B 20 ini.

Mengenai insentif yang selama ini diharapkan oleh sektor industri kata Airlangga insentif akan tetap menggunakan mekanisme yang sebelumnya sudah ada. Yaitu, menggunakan dana dari BPDB Sawit. Nantinya, pihak asosiasi biodiesel akan mendapatkan insentif tersendiri untuk hal ini.

Airlangga menjelaskan dengan menggunakan B 20 maka negara bisa menghemat anggaran hingga 5,65 miliar dolar AS per tahun. Jika dirinci harian, maka negara menghemat 21 juta dolar AS.

Penghematan ini kata Airlangga adalah dengan tidak melulu menggantungkan kebutuhan solar dari impor, karena adanya pencampuran penggunaan minyak sawit dalam solar. "Kita bisa hemat banyak," kata Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement