Sabtu 18 Aug 2018 19:45 WIB

Ini Cara Mengawasi Penggunaan Dana Desa

Pengawasan dari masyarakat juga efektif mengawasi penggunaan dana desa.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi.
Foto: kemendes pdt
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus melakukan pengawasan penggunaan dana desa. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, ketika ditemui di kantornya, Kamis (16/8) lalu.

Anwar menjelaskan, saat ini Kemendes PDTT melakukan pengawasan dengan dua sisi pendekatan, yakni pengawasan bersifat vertikal dan bersifat horizontal. Pengawasan vertikal maksudnya pengawasan langsung dari pihak berwenang mulai dari perangkat desa hingga pemerintah pusat.

"Jadi tentunya instansi vertikal itu kan yang pertama BPK, dan kedua BPKP melakukan pengawasan juga. Inspektur kabupaten juga, kita ingin itu kita berdayakan. Nah, yang tidak kalah penting kita juga mulai mengoptimalkan peran dari Camat," kata Anwar menjelaskan.

Ia meminta pihak kecamatan ikut mengawasi. Menurut Anwar dilakukan karena Camat merupakan pimpinan tertinggi suatu wilayah. Oleh karena itu, ia menilai penguatan kecamatan merupakan hal yang penting dilakukan terkait pengawasan penggunaan dana desa.

Sementara itu, dari kementerian sendiri juga diturunkan satuan tugas dana desa. Ia menjelaskan, laporan yang diberikan satgas sangat efektif dengan menggunakan metode random sampling atau menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Kalau ada kesalahan administratif, ya, kita bina. Tapi kalau ada inidikasi-indikasi yang sifatnya melanggar hukum, ya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum," katanya lagi.

Selain pengawasan secara vertikal, dilakukan juga pengawasan secara horizontal. Maksud dari pengawasan horizontal adalah dilakukan oleh masyarakatnya sendiri. Menurut Anwar, pengawasan secara horizontal juga cukup efektif untuk mengawasi penggunaan dana desa.

"Jadi pengawasan dari masyarakat, kita ingin masyarakat betul-betul bisa melihat bahwa ini adalah milik bersama, jadi mereka harus mengawasi, mengontrol, sehingga penyalahgunaan bisa kita kurangi, sekecil mungkin," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement