Ahad 19 Aug 2018 16:11 WIB

LPPOM MUI: Produsen Vaksin MR Sedang Siapkan Dokumen

Produsen vaksin MR bersedia mengikuti proses sertifikasi halal.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR) yang akan disuntikkan kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin Measles Rubella (MR) yang akan disuntikkan kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serum Institute of India (SII) yang memproduksi vaksin Measles Rubella (MR) untuk Indonesia telah berkomunikasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat. LPPOM MUI menyampaikan SII bersedia mengikuti proses sertifikasi halal.

Wakil Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Sumunar Jati mengatakan, SII sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk kebutuhan sertifikasi halal. LPPOM MUI masih menunggu produsen vaksin MR tersebut melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

 

"Kebutuhan dokumen yang kita perlukan lebih khusus sifatnya ke sisi halalnya, bukan hanya mutu," kata Jati kepada Republika.co.id, Ahad (19/8).

 

Jati menjelaskan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah memberikan dukungan yang cukup untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat Muslim terhadap ketersediaan vaksin MR halal. Menteri Kesehatan telah mengirim surat ke SII agar pihak pembuat vaksin mau memberikan dokumen yang sifatnya rahasia.

 

"Ini sudah masuk wilayah teknis dan tak mungkin bisa membuka atau memberikan dokumen yang sangat rahasia tanpa surat Menteri Kesehatan," ujarnya.

photo
Vaksinasi MR tahap II.

 

Jati mengimbau masyarakat bersabar menunggu proses sertifikasi halal vaksin MR. Butuh waktu untuk memprosesnya.

LPPOM MUI akan memprioritaskan sertifikasi halal vaksin MR buatan SII. LPPOM MUI bertugas mengungkapkan fakta, bahan, dan proses pembuatan suatu produk yang ingin disertifikasi halal.

Hasilnya akan dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI. Keputusan halal dan tidaknya suatu produk ada di Komisi Fatwa MUI.

Pada 6 Agustus 2018 lalu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek atas nama negara, telah melayangkan surat permohonan informasi kepada pihak Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR, terkait detail informasi tentang proses dan bahan baku mentah produksi vaksin MR.

"Pihak SII diharapkan dapat mengirimkan informasi tersebut secara langsung kepada LPPOM MUI," kata Nila, saat itu.

Nila menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia. Menkes berharap pihak SII dapat membantu Pemerintah Indonesia untuk segera menyampaikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal vaksin MR.

"Kemenkes RI telah menerima respons SII yang menyatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi secara langsung dengan LPPOM MUI dan Biofarma dalam rangka mendukung proses sertifikasi halal vaksin MR dan program kampanye imunisasi MR di Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement