REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.582,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Dengan target tersebut, pemerintah berupaya bisa mengejar pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 17 persen dari proyeksi penerimaan pajak 2018 yang sebesar Rp 1.350,9 triliun.
"Kalau melihat tren pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang alhamdulillah sejauh ini stabil di level kurang lebih 15 persen, Insya Allah kita cukup optimistis (capai target)," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/8).
Yon mengatakan, target tersebut realistis untuk dicapai. Ia membandingkan, untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini dibutuhkan pertumbuhan sebesar 23 persen atau sebesar 25 persen jika tidak menghitung faktor Amnesti Pajak. "Tentunya target pertumbuhan tahun depan lebih baik," kata Yon.
Baca juga, Menkeu Akui Target Penerimaan Pajak 2019 Agak Ambisius.
Menurut Yon, potensi sumber penerimaan pajak telah disampaikan pemerintah lewat nota keuangan RAPBN 2019. Secara lebih rinci, pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari PPh migas dan PPh nonmigas dalam RAPBN tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp 889,5 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 16,9 persen jika dibandingkan dengan proyeksi 2018.
Kenaikan target pendapatan PPh dalam RAPBN 2019 tersebut berasal dari PPh nonmigas yang ditargetkan sebesar Rp 827,2 triliun atau mengalami kenaikan 17,2 persen dibandingkan target dalam proyeksi 2018.
Hal ini terutama disebabkan adanya proyeksi peningkatan penghasilan nasional dampak dari perbaikan pertumbuhan perekonomian nasional pada 2019. Selain itu juga penggalian potensi perpajakan melalui pemanfaatan data keuangan dan optimalisasi implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kemudian hasil kebijakan pengampunan pajak pada 2016 hingga 2017 berupa penambahan basis pajak baik orang pribadi dan badan serta tindak lanjut kebijakan tersebut berupa monitoring, pengawasan dan penegakan hukum.
Hal ini diperkirakan juga akan berdampak positif terhadap proyeksi peningkatan pendapatan PPh nonmigas dalam RAPBN 2019. Perbaikan harga komoditas utama dunia juga mendorong perbaikan kinerja pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara.
Sementara, pendapatan PPh yang berasal dari sektor migas dalam RAPBN 2019 diperkirakan sebesar Rp 62,2 miliar atau meningkat 12,4 persen jika dibandingkan proyeksi 2018. Kenaikan target PPh migas tersebut disebabkan terutama oleh meningkatnya proyeksi lifting gas menjadi 1.250 juta barel setara minyak per hari dan proyeksi kenaikan ICP serta kurs rupiah terhadap dolar AS dalam RAPBN tahun 2019.
Selain itu, pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam RAPBN 2019 ditargetkan mencapai Rp 655 triliun atau meningkat sebesar 16 persen dari proyeksi 2018. Target tersebut terdiri atas pendapatan PPN dan PPnBM dalam negeri sebesar Rp 446,8 triliun, PPN dan PPnBM impor sebesar Rp 207,9 triliun, serta PPN dan PPnBM lainnya sebesar Rp 351,1 miliar.
"Kalau terkait strategi, secara umum strateginya tetap meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi. Menambah wajib pajak baru, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Yon.