Sabtu 09 Aug 2025 13:31 WIB

Pemprov Jakarta Buka 1.000 Lowongan Petugas Damkar dengan Gaji Rp 6,4 Juta

Rekrutmen dibuka 12–14 Agustus, ada persyaratan fisik dan mental khusus.

Rep: Bayu Adji P / Red: Gita Amanda
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang menghanguskan ruko di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang menghanguskan ruko di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai merekrut seribuan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuka lowongan untuk 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar). Pendaftaran rekrutmen dibuka pada 12–14 Agustus 2025.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ada kualifikasi tertentu bagi masyarakat yang hendak melamar menjadi petugas damkar. Salah satunya, pelamar minimal lulusan SLTA atau sederajat. “Damkar itu memiliki kekhususan, bahkan ada persyaratan secara jasmani, dan juga tinggi badan minimal 165 sentimeter, yang tidak ada di tempat lain,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Baca Juga

Para petugas damkar nantinya akan berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP), istilah yang digunakan Pemprov Jakarta untuk menyebut tenaga yang dipekerjakan guna mendukung pelaksanaan pekerjaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). PJLP bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan pekerja kontrak yang terikat perjanjian kerja dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan Republika, upah petugas damkar berstatus PJLP di Jakarta sekitar Rp 6,4 juta, lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5,3 juta.

Hal itu pernah diungkapkan mantan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satriadi Gunawan, pada Maret 2025. Saat itu, Satriadi menyebut gaji petugas damkar di Jakarta telah mengalami kenaikan, bahkan melampaui UMP. “Memang sekarang kita sudah ada Rp 6,4 juta, dari Rp 5,3 juta yang seharusnya UMP, tapi kita berikan apresiasi sebesar Rp 6,4 juta. Kenaikan sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.

Meski demikian, Satriadi menegaskan ada kriteria khusus bagi pelamar, antara lain tidak boleh memiliki trauma terhadap ketinggian, gelap, dan faktor psikologis lain yang dapat mengganggu tugas di lapangan.

photo
Petugas pemadam kebakaran beristirahat di sela-sela memadamkan api yang menghanguskan ruko di Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. - (Republika/Thoudy Badai)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement