Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).
Pada sidang tersebut Zumi Zola didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
Advertisement