Kamis 23 Aug 2018 19:00 WIB

In Picture: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).

Pada sidang tersebut Zumi Zola didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement