Jumat 24 Aug 2018 15:07 WIB

IDEA: Aturan E-Commerce Saatnya Diberlakukan

Pemerintah sedang mengebut penyelesaian rancangan aturan transaksi e-commerce

Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai sudah saatnya pemerintah memberlakukan aturan perdagangan online atau e-commerce. Penerapan aturan e-commerce ini perlu disegerakan mengingat besarnya kontribusi sektor terhadap perekonomian nasional.

"Ini tentu baik sekali, sudah waktunya dan ini harus diberlakukan tanpa terkecuali oleh semua pemain yang memiliki operasional di Indonesia," kata Ketua Dewan Pembina IdEA Daniel Tumiwa yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/8).

Pemerintah saat ini tengah mengebut penekenan beleid rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-commerce) tahun 2017-2019.

Daniel menuturkan, delapan aspek regulasi dalam Peta Jalan E-Commerce yakni pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, sistem logistik nasional, pendidikan dan SDM, keamanan siber, infrastruktur komunikasi serta pembentukan manajemen pelaksana telah cukup memenuhi aturan yang diperlukan untuk mengatur dunia e-commerce.