Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/8).
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Rudi diyakini jaksa KPK menerima suap dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Advertisement