Jumat 31 Aug 2018 11:10 WIB

Kota Bogor Rancang Perda Penglolaan ZIS

,potensi zakat di kota Bogor mencapai 462 miliar rupiah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR-- Panita Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor tentang pengelolaan zakat, infak dan sodaqoh tengah digodok. Perda ini nantinya akan membeirkan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kota Bogor.

Ketua Baznas Kota Bogor, Chotib Malik mengatakan,potensi zakat di kota Bogor mencapai 462 miliar rupiah. Namun, baru 4 persen yang terealisasi. "Kurban saja potensi sampai 648 miliar. Tapi baru 7-9 persen. Potensi ini belum terkelola secara baik," ungkapnya, Kamis (30/8).

Chotib optimistis dengan Perda ini lebih meningkat. Tahun ini baru diolah Perda, jadi tahun depan bisa direalisasikan dengan target 6 miliar. "Diharapkan target bisa berjalan baik dari PNS se-kota Bogor,"ucapnya Kamis (30/8).

Ketua komisi 1 DPRD Kota Bogor, Fraksi PPP,  Ahmad Aswandi ,  menjelaskan target untuk Perda tentang pengelolaan zakat harus selesai tahun sekarang." Zakat dari perusahaan maupun individu dalam hal ini orang yang mampu. Kami menargetkan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, zakat dari para PNS di Kota Bogor," ucapnya.

Dia berharap nanti di pengelolaan Baznas juga ada proporsi yang lebih besar untuk sarana prasarana keagamaan baik. Seperti, majelis taklim, madrasah Diniyah, dan pesantren.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement