REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membatasi impor 900 item barang konsumsi. Hal ini untuk menjaga perekonomian nasional dari tekanan dan sentimen global dengan memperbaiki neraca pembayaran.
"Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka untuk mengatur impor terutama barang konsumsi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Sri mengatakan, impor barang konsumsi pada Juli dan Agustus 2018 mengalami lonjakan tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan impor pada Juli 2018 sebesar 60,75 persen year on year (yoy).
Baca juga, Kadin: Tidak Semua Komoditas Impor Bisa Dibatasi
Untuk mengatasi itu, Sri memutuskan untuk mengeluarkan PMK terkait dengan pembatasan impor 900 komoditas konsumsi yang menurutnya menggerus cadangan devisa Indonesia. Dia mengatakan akan terus menjaga pemenuhan kebutuhan devisa dalam negeri sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha.
"Terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan barang modal tertentu bisa dijaga," kata Sri.
Pemerintah juga akan menyeleksi sejumlah proyek infrastruktur yang bisa ditunda. Hal itu terutama untuk proyek-proyek yang belum mencapai tahap penyelesaian pembiayaan atau financial closing.
Baca juga, Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Tekan Impor
Di sisi ekspor, Menkeu menekankan, pemerintah akan berupaya menggenjot pertumbuhan ekspor. Menurutnya, saat ini ekspor sudah tumbuh namun masih kalah dibandingkan impor.
Sri akan memanfaatkan instrumen fiskal dengan pemberian insentif, meningkatkan kemudahan ekspor di Bea Cukai, dan mempermudah pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan ekonomi di negara lain yang dapat memberikan sentimen ke dalam negeri.
"Maka dari itu kami akan tetap waspada. Komunikasi dengan pelaku usaha kami tingkatkan untuk evaluasi apa yang perlu dilakukan," kata Sri.