Selasa 04 Sep 2018 22:25 WIB

Jonan Tagih Janji Pengusaha Pertambangan Terkait DHE

Pemerintah meminta para pengusaha untuk membawa pulang devisa hasil ekspor

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan).
Foto: Dhemas Revianto/Antara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kiri) dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta kepada semua perusahaan migas dan pertambangan mineral batu bara untuk bisa membawa uang devisa hasil ekspor (DHE) kembali ke Indonesia. Jonan menjelaskan membawa kembali uang DHE tersebut bisa disimpan ke BUMN di luar negeri.

Jonan menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan untuk bisa menjaga devisia negara. Jonan menjelaskan apabila uang hasil ekspor ini tidak kembali ke dalam negeri maka pihaknya tidak akan segan segan akan memberikan sanksi dengan mengurangi jatah impor.

"Uang hasil ekspor harus bisa dikembalikan ke dalam negeri. Kan ada BNI di Hong Kong, BRI di Singapura, dan sebagainya. Jadi tidak ada alasan oh saya pakai mata uang asing, ya kan bisa balik ke sini," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/9).

Jonan juga menjelaskan dirinya juga ingin mendapatkan bukti dari para pengusaha migas dan pertambangan mineral batu bara bahwa uang hasil ekspor tersebut sudah kembali ke dalam negeri. Disatu sisi, selain harus membawa kembali uang hasil ekspor ke dalam negeri, Jonan meminta perusahaan untuk bisa mengendalikan impor.

Pemerintah akan menyusun mekanisme yang bisa menagih bukti ke eksportir, hingga bisa diketahui berapa uang yang kembali dana berapa yang digunakan untuk gaji, mesin, dan sebagainya.

"Jika tidak kembali akan dikenakan sanksi untuk kurangi jatah ekspornya. Emang kalau tidak kembali, mau disimpan di mana sih? Saya jadi ingin tahu," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement