Perwakilan 15 partai politik menandatangani dummy surat suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (3/12). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, wajib melaporkan perhitungan dana kampanye.
"Pedoman pelaporan sumbangan dana kampanye didasari peraturan KPU Nomor 17 tahun 2012 pasal 22 untuk anggota DPR, DPD dan DPRD," kata Divisi Sosialisasi KPU Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Benny Aziz, di Bukittinggi, Sabtu (18/1).
Benny menjelaskan, tahap pertama seluruh pelaporan dana kampanye oleh parpol peserta Pemilu 2014 telah berjalan lancar dan tepat waktu. "Seluruh parpol dapat menyelesaikan laporan karena sebelumnya telah dibekali melalui warung konsultasi dana kampanye (helpderk) yang diadakan KPU," katanya.
Saat ini, kata Benny, para pengurus parpol peserta pemilu pada umumnya telah memahami tata cara pelaporan sumbangan dana kampanye. Ia menekankan, dana kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD itu bersumber dari harta kekayaan pribadi.
Sementara dana parpol dengan jumlah maksimal Rp 1 miliar dan dari kelompok atau badan usaha nonpemerintah dengan jumlah maksimal Rp 7,5 miliar, telah sesuai Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
Ia menjelaskan, apabila keluarga, kerabat, perseorangan, kelompok, dan badan usaha ingin memberikan sumbangan kepada calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, pelaporannya harus disampaikan kepada pengurus parpol.
Pada Pemilu 9 April 2014, kataya, tercatat sebanyak 272 calon legislatif (caleg) yang akan memperebutkan 25 kursi di DPRD Kota Bukittinggi.
Dari 272 caleg itu, caleg perempuan terbanyak berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 43 persen. Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, PKPI menempatkan seorang caleg perempuan dari total tiga orang caleg yang diusung (33 persen).
Pada dapil II Kecamatan Guguak Panjang PKPI menempatkan dua caleg perempuan dari total lima caleg yang diusung (40 persen). Sedangkan dapil III Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, PKPI menempatkan tiga caleg perempuan dari total enam caleg yang diusung (50 persen).
Di bawah PKPI itu, katanya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berjumlah 38 persen dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang sama-sama 35 persen.