REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay, mengatakan praktik pungli pejabat daerah dalam perbaikan Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 sudah diketahu Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
"Yang pasti kami (KPU) tidak menghendaki praktik pungli itu terjadi. Proses penindakannya bukan kewenangan kami," kata Hadar, Senin (20/1). Namun Hadar enggan meminta Kemendagri untuk segera selesai kan praktik pungli tersebut.
Sementara itu, Komisoner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penyempurnaan DPT yang tak ber-NIK akan kembali direkapitulasi. KPU hingga sekarang belum dapat angka pasti berapa jumlah DPT yang tak ber-NIK setelah proses penyempurnaan terus dilakukan.
Untuk diketahui, KPU sudah menetapkan angka sekitar 186,6 juta DPT. Jumlah tersebut adalah total populasi pemegang hak suara dalam pemilu 2014. Jumlah DPT tersebut sebagian masih bermasalah lantaran belum memiliki NIK.
Pada November 2013 tercatat tidak kurang dari 10,4 juta DPT yang tak ber-NIK. Ferry mengatakan, jumlah DPT yang tak ber-NIK tidak mengubah jumlah DPT yang ditetapkan. Kurang dari tiga bulan menjelang pemilu legislatif, KPU sudah menyisir DPT yang tak ber-NIK sehingga saat ini hanya mencapai sekitar 3,2 juta suara.