Home >> >>
Sikap MK Tunda Putusan Uji Materi UU Pilpres Selama Setahun Dipertanyakan
Kamis , 23 Jan 2014, 12:56 WIB
Republika/Wihdan Hidayat
Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ray Rangkuti yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu akan meminta alasan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda pembacaan putusan terkait uji materi UU Nomor 42/2008.

Dia bersama sejumlah orang yang menggugat UU tersebut meyakini, ada kepentingan politik di dalam sikap MK.

"Kalau MK menyatakan alasannya karena pertimbangan politik, itu tidak bisa dibenarkan,” kata Ray pada Republika.

Hari ini, MK akan menjadi penentu nasib pemilu 2014. Bila judicial review UU Pilpres dikabulkan, besar kemungkinan pemilihan presiden dan legislatif dilangsungkan serentak.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali, pada Januari 2013 melakukan uji materiil terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Setelah satu tahun digantung, MK akhirnya membacakan putusan perkara tersebut.

Berdasarkan jadwal persidangan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. Effendi dan rekan-rekannya menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait dengan penyelenggaraan pemilu sekarang ini.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Andi Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar