Home >> >>
Siang Ini, MK Akan Putuskan Nasib Pemilu Serentak
Kamis , 23 Jan 2014, 11:26 WIB
Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan pengujian UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres hari ini, Kamis (23/1). Uji materi ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali.

Berdasarkan jadwal yang dilansir MK, pembacaan putusan akan dilaksanakannya pada pukul 13.30 WIB.

Effendi dan kawan-kawan menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali. Yaitu pemilu legislatif dan pilpres.

Pemohon menganggap pileg dan pilpres yang dilakukan terpisah itu tidak efisien (boros). Bahkan, dapat berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential coattail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik).

Dengan presidential coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi yang mendukung calon yang dipilihnya.

Sementara dengan political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar