REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menilai dana saksi pemilu merupakan jebakan bagi partai yang menerima. Karena sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai mekanisme penyaluran anggarannya.
"KPU sekarang lepas tangan karena mereka tahu bahwa dana tersebut akan bermasalah dalam penyaluran sampai ke TPS," ujar Tjahjo.
Dari informasi yang dihimpun, Tjahjo mengatakan, dana saksi pemilu diinisiasi sejumlah partai politik. Tanpa menyebut nama partai, Tjahjo menyatakan sejumlah partai yang dia maksud pernah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar dana saksi pemilu direstui.
"Dana saksi parpol dibiayai negara dimunculkan secara tiba-tiba oleh mendagri, dengan alasan ada parpol yang menghadap presiden dan meminta supaya negara menanggungnya," kata Tjahjo.
Selanjutnya, kata Tjahjo, Bawaslu mendapat tekanan dari sesmendagri dan Ketua Komisi II DPR untuk menerima keputusan agar dana saksi pemilu dikelola oleh Bawaslu.
Sampai pada posisi ini, Bawaslu menurut Tjahjo agak keberatan karena merasa penyaluran dana sampai tingkat desa tidak mudah. "Bawaslu khawatir akan lebih sibuk mengusurusi dana itu dari pada melakukan pengawasan pemilu," ujar Tjahjo.
Berangkat dari sikap kemendagri, Tjahjo menilai, negara telah melakukan pelanggaran kewenangan dengan mencampuri urusan dana saksi parpol. "Jika kemudia presiden menerbitkan perpres tentang dana saksi pemilu, maka jelas pemerintah telah melakukan intervensi secara terang-terangan kepada partai politik," kata Tjahjo.