REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mendesak seluruh Kepala Daerah yang masuk daftar sebagai Juru Kampanye Partai Politik secepatnya mengurus surat izin cuti untuk menghindari adanya pemanfaatan fasilitas jabatan.
"Sampai saat ini belum ada satupun Pimpinan Parpol memasukkan Jurkamnya. Meskipun diketahui beberapa Kepala Daerah masuk dalam Jurkam pada Pemilu nanti," kata komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Selasa (4/2).
Menurut pria yang menjabat sebagai Divisi Hukum dan Kampanye KPU Sulsel, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) disebutkan apabila kepala daerah yang juga menjadi pimpinan parpol tidak mengambil cuti saat kampanye akbar, maka itu adalah pelanggaran berat.
Sebab, lanjut Kherul, kepala daerah diwajibkan mengurus dan mendapatkan izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai aturan yang ada bila ingin menjadi jurkam.
Dalam Peraturan KPU 15 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, penyerahan daftar pelaksana kampanye, termasuk jurkam, harusnya disetorkan tiga hari setelah parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun hingga saat ini belum satupun parpol menyetorkan.
Sebelumnya KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari hingga 5 April 2014. Hal tersebut diatur dalam PKPU nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan Pemilihan Umum 2014.
"Kalau terdaftar sebagai jurkam, harus mendapatkan cuti dari atasan tertinggi pada masa kampanye atau rapat terbuka. Karena dalam masa kempanye kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Karena akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu," katanya menegaskan.
Mengenai daftar jurkam harus disampaikan ke KPU mesti menyertakan lampiran izin cuti kepala daerah. Izin cuti akan menjadi pedoman pengawasan bagi Bawaslu dan Panwaslu setempat.
"Kalaupun kedapatan tidak mempunyai surat cuti kampanye, terpaksa kampanye dihentikan karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan," katanya menambahkan.
Mantan Ketua KPU Parapare ini mengharapkan agar pimpinan parpol segera menyetorkan daftar jurkam paling lambat satu pekan sebelum jadwal kampanye akbar atau rapat umum terbuka dilaksanakan. Kampanye rapat umum dalam tahapan mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
"Ini kan harus diteruskan ke Bawaslu serta kepolisian. KPU Sulsel baru akan mengatur zona kampanye mengenai rapat umum bagi setiap parpol yang ada sebanyak 12 parpol," urainya.
Ia menambahkan, jurkam dibolehkan berkampanye di semua wilayah di Sulsel. Sedangkan Calon Legislatif yang tidak masuk dalam jurkam hanya boleh berkampanye di daerah pemilihannya.