RILIS CALEG ICW: Seorang pria memperhatikan Daftar Caleg Sementara dari situs milik KPU di Jakarta, Ahad (30/6). Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, DIY memastikan, nama caleg yang meninggal dunia beberapa waktu lalu tetap tercantum dalam surat suara pemilu 2014. Sehingga berpotensi untuk dipilih.
"Sesuai tahapan pencalonan anggota DPRD bahwa kaitannya daftar calon tetap (DCT) sudah tidak ada lagi penggantian. Sehingga nama-nama caleg akan tercetak dan tercantum dalam surat suara," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto, Rabu (5/1).
Caleg untuk DPRD DIY periode 2014-2019 dari dapil Bantul yang meninggal dunia pada pertengahan Januari lalu adalah Uminto Giring Wibowo. Namanya tetap tercetak karena format surat suara untuk pemilu mendatang sudah final.
Pertengahan Desember lalu, katanya, KPU telah mengundang seluruh parpol peserta pemilu untuk melakukan rapat terkait dengan nama, nomor urut dan ejaan nama caleg pada contoh surat suara yang akan dicetak.
Karenanya, ujar dia, caleg yang meninggal itu sangat dimungkinkan bisa mendapatkan suara dari pemilih yang memang masih bersimpati dan mencoblosnya atau partai politik pengusung.
"Terkait perolehan suara KPU mengacu pada beberapa hal. Salah satunya jika memang terdapat coblosan pada gambar caleg itu (Uminto) maka perolehan suara tetap sah, dan suara masuk ke parpol," katanya.