REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat meminta peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 lebih terbuka dan jujur dalam melaporkan dana kampanye tahap kedua.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, calon anggota legislatif dan partai politik harus melaporkan seluruh dana kampanye yang diterima. Ia berharap tidak ada sepeser pun dana kampanye yang tidak dilaporkan peserta pemilu pada laporan dana kampanye tahap kedua. Semua transaksi pengeluaran dan penerimaan dana kampanye yang terjadi wajib dilaporkan.
"Kami berharap laporan tahap kedua ini dilaporkan sebaik mungkin, terbuka dan sesuai aturan. Sama seperti pada tahap pertama, laporannya sudah baik, tepat waktu," ujar Yayat kepada wartawan, Jumat (7/2).
Yayat mengatakan, KPU Jabar tidak akan mengaudit dana kampanye yang dilaporkan peserta pemilu. Sebab, hal itu akan dilakukan akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
Hingga saat ini, kata Yayat, KPU Jabar belum mengetahui hasil audit laporan dana kampanye tahap pertama. Berdasarkan aturan, pengauditan akan dilakukan setelah pelaksanaan kampanye usai.
Peserta pemilu, kata dia, tidak boleh asal dalam menerima bantuan dana kampanye. Karena, dalam PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye, KPU mengatur besaran sumbangan dana yang boleh diterima Parpol dari perseorangan dan kelompok atau perusahaan.
Yayat menjelaskan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan kepada Parpol tidak boleh melebihi Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp 7,5 miliar.
"Itu pun dari perusahaan non pemerintah, karena BUMN atau pemerintah jelas tidak boleh menyumbang," kata Yayat.
Dikatakan Yayat, jika dana yang diterima melebihi batas yang diatur, dana lebih tersebut tidak boleh digunakan Parpol. Selanjutnya, wajib dikembalikan ke kas negara.