REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mendukung niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu didukung dan dilaksanakan.
Selain untuk mendorong peningkatan partisipasi rakyat, aturan itu juga akan membuat lebih bersemangat. "Seratur persen setuju, untuk menghormati dan menghargai hak pemilih yang notabene hak konstitusional warga negara agar tidak sia-sia," katanya, Selasa (25/2).
KPU akan memberlakukan kebijakan yang berbeda pada pemilu 2014. Pemilih yang mencoblos nama dua orang caleg suaranya tetap dianggap sah.
Begitu juga jika ada satu nama dicoblos beberapa kali dalam satu partai. Suara itu tetap dianggap sah. Kemudahan lain, jika pemilih mencoblos di bagian pinggir surat suara yang masih bisa diidentifikasi, itu menjadi suara partai.
Aturan baru tersebut, akan dimasukkan dalam peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara. Cara ini dilakukan untuk menyelamatkan suara rakyat. Pertimbangannya, peningkatan partisipasi rakyat juga harus diikuti dengan pengurangan kendala teknis yang sifatnya administratif.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, aturan tersebut juga akan semakin memudahkan pemilih. Khususnya mereka yang kurang mengerti. Misalnya di pelosok pedesaan sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dan dianggap sah tanpa tereduksi aturan teknis yang rumit.