Home >> >>
Coblos 2 Caleg di 1 Partai Dianggap Sah, Parpol Sambut Positif
Rabu , 26 Feb 2014, 14:46 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberlakukan kebijakan yang berbeda pada pemilu 2014. Nantinya, pemilih yang mencoblos nama dua orang calon legislatif (caleg) akan tetap dianggap sah suaranya. Namun, suara itu akan masuk ke partai dan bukan ke kantung caleg yang dipilih.

Aturan yang akan diterapkan ini pun mendapat sambutan positif dari sejumlah partai. Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, aturan ini akan menguntungkan para peserta Pemilu. Menurut dia, ketimbang suara itu hangus lebih baik tetap dianggap sah dan masuk ke perolehan partai.

“Justru menguntungkan karena tidak hangus, jadi kan orang coblos dua nama itu menjadi sama dengan mencoblos gambar parpol (partai politik),” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini di Gedung Parlemen,  Jakarta Rabu (26/2).

Tjatur mengatakan, partisipasi pemilih tetap harus dihargai. Dari pada karena kesalahan yang tak sengaja lantas suara itu dihilangkan, lebih baik diberikan ke partai. Ini menurutnya menjadi kemajuan dalam Pemilu di Indonesia.

“Biar nanti parpol yang urus siapa caleg yang akan menampung suara dua coblosan itu, yang jelas ini baik,” kata pria berkacamata ini.

Satu suara dengan Tjatur, Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo Arif Wibowo pun menyambut hangat niatan KPU untuk memberlakukan aturan baru ini. Ia berujar, aturan ini dapat menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan atas kontribusi pemilih yang merupakan hak konstitusional warga negara agar taksia-sia.

“Kami sangat mendukung, dan ini pantas untuk diterapkan di Pemilu nanti,” ujar Wakil Ketua Komisi II ini di Gedung Parlemen Rabu.

Sebelumnya, KPU menjelaskan, atas pertimbangan banyaknya suara yang hilang karena pemilih mencoblos lebih dari satu titik, maka aturan baru akan diberlakukan. Menurut KPU, potensi hangusnya suara bila aturan ini tak diterapkan akan sangat besar.

 Di Pemilu tahun 2009 saja, ada 14% surat suara hangus karena ada lebih dari satu titik pencoblosan. Padahal bila dikalkulasikan, jumlah itu sama dengan perolehan suara partai pemenang kedua Pemilu 2009 lalu.

 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : gilang akbar prambadi
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar