REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesepakatan moratorium kampanye di media massa dinilai tidak efektif. Karena masih ada silang pendapat terkait penentuan materi iklan itu kampanye atau iklan layanan masyarakat.
"Soal moratorium itu boleh saja. Tapi apakah efektif dan diikuti oleh parpol," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, Rabu (26/2).
Apalagi, katanya, terjadi banyak penafsiran terkait iklan parpol di media cetak dan elektronik. Terutama, dalam penentuan apakah itu kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Misalnya, materi kampanye harus mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol.
Untuk itu, sambung Viva, ide moratorium harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampanye dan layanan masyarakat.
Viva menambahkan, persoalan adanya partai politik yang dikategorikan melanggar UU pemilu tentang kampanye atau tidak, sepenuhnya ditentukan Bawaslu. Sehingga diharapkan lembaga tersebut bekerja secara objektif dan adil serta tidak berpihak kepada kelompok tertentu.
Di sisi lain, kata dia, kampanye partai adalah merupakan bagian dari pendidikan politik rakyat. "Materi kampanye idealnya harus menjelaskan tentang visi, misi, dan program partai," imbuh anggota Komisi IV DPR itu.