Kamis 27 Feb 2014 03:59 WIB

Alhamdulillah, Negara Bagian Texas Larang Pernikahan Sesama Jenis

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi
Foto: AP
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Negera Bagian Texas melarang sesama jenis untuk melakukan pernikahan. Keputusan ini dikeluarkan oleh seorang hakim federasi San Antonio Texas yang menyebut tindakan tersebut ialah inkonstitusional.

Basinus Indider melaporkan, hakim Orlando Garcia dari Pengadilan AS untuk Distrik Texas bagian barat mengeluarkan perintah menghentikan aktifitas pernikahan sesama jenis. Di sana, pernikahan sesama jenis bukan hanya dilarang. 

Tapi sesuai undang-undang akan ditegakkan pencegahan berhubungan sessama jenis. Orlando mengatakan, Texas ingin menjadi contoh negera bagian lain dari Amerika Serikat untuk menerapkan peraturan ini.

"Pernikahan sesama jenis merupakan hubungan yang tidak rasional dan bukan tujuan pemerintah yang sah. Imbasnya, mereka tidak akan menemukan perlindungan dari konstitusi Amerika Serikat,'' kata Orlando.

Meski pun mengeluarkan keputusan itu, pasangan sesama jenis di Texas tetap menunggu untuk menikah di negara bagian tersebut. Keputusan dari Orlando ini tampaknya akan berlanjut jika calon gubernur Greg Abbott menang dalam pemilihan. Abbott dari Partai Republika yang dengan tegas mendukung larangan itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement