Home >> >>
Ribuan Surat Suara Rusak, Pengendalian Mutu KPU Dinilai Lemah
Senin , 10 Mar 2014, 19:58 WIB
Antara/Seno
Petugas menunjukkan surat suara yang tercoblos di gudang KPUD Jember, Jawa Timur, Selasa (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pengendalian mutu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap logistik sangat buruk. Lantaran ditemukannya ribuan surat suara rusak di berbagai daerah.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, hasil temuan Formappi menunjukkan rendahnya kualitas surat suara di beberapa daerah. 

"Laporan dari berbagai  daerah menunjukan begitu banyak masalah terkait surat suara. Mulai dari jumlah tidak sesuai, sobek, tulisan kurang, bahkan sudah ada yang telah diberi tanda pada calon tertentu," kata Lucius, Senin (10/3).

Di Jakarta Pusat misalnya, ditemukan 181 surat suara rusak. Kemudian di Kendal ada 3.200 surat suara yang rusak. Di Blitar 1.211 surat suara rusak, Badung  4.501 surat suara rusak, Sragen, 400 surat suara rusak, Sumenep, 300 surat suara rusak, dan Poso 11.869 surat suara rusak. 

Kemudian di Kota Makasar, 1500 surat suara rusak, di Nias, 700 surat suara rusak. Di Papua jumlahnya sukup besar. Ditemukan 26 ribu surat suara rusak karena kapal pengangkut mengalami kecelakaan.

Menurut Lucius, surat suara rusak tersebut terdiri dari beberapa indikasi. Yakni, ditemukan sobekan atau tinta yang merembes di kertas sehingga mengotori surat suara yang akan digunakan. Sementara, yang ditemukan KPUD Jakarta Pusat, jenis kerusakan yang paling banyak ditemukan adalah surat suara yang telah dicoblos pada salah satu calon tertentu.

Lucius menilai, laporan kerusakan terhadap surat suara dari sejumlah daerah merupakan gambaran  bahwa produksi dan distribusi logistik pemilu di daerah masih bermasalah. Kondisi surat suara yang jumlahnya tidak sesuai, surat suara rusak dan sudah tercoblos menunjukkan lemahnya pengendalian mutu KPU.

"Surat suara yang sudah tercoblos untuk kandidat tertentu, menunjukkan lemahnya sistem keamanan logistik pemilu 2014. KPU harus menjelaskan hal ini mengapa terjadi dan memberikan jaminan bahwa surat suara yang lain tetap aman dan belum tercoblos untuk calon atau partai tertentu," ujar Lucius.

KPU, lanjut dia, harus memastikan bahwa pengadaan surat suara untuk mengganti surat suara yang rusak secepatnya. Terutama dijamin akan tiba di daerah pemilihan dalam kondisi yang baik dan tepat waktu.

KPU juga diminta melakukan pemeriksaaan terhadap perusahaan yang mencetak surat suara. "Jika ditemukan adanya permainan yang bertujuan mengacaukan pemilihan umum atau menguntungkan pihak tertentu, maka perusahaan tersebut harus dituntut pertanggungjawabannya dan diberikan sanksi berat," kata Lucius.

Selain itu, Bawaslu juga harus melakukan pengawasan terhadap logistik pemilu. Karena dalam Pasal 147 UU Pemilu, Bawaslu telah diberi wewenang pengawasan untuk pelaksanaan tugas KPU dalam hal pengadaan dan distribusi logistik. Karenanya, Bawaslu harus melakukan tugasnya dan memastikan bahwa proses pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak dicurangi oleh KPU dan jajarannya. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar