Home >> >>
Ratusan Surat Suara di Sleman Rusak
Rabu , 12 Mar 2014, 14:22 WIB
Antara/Suryanto
Petugas menunjukkan surat suara Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sidoarjo yang cacat produksi dan rusak di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Senin (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menemukan 300 surat suara untuk pemilihan anggota dewan DPR dalam kondisi rusak. Selain itu, tiga surat suara DPD untuk Jawa Tengah ditemukan menyusup di Sleman. 

Jumlah surat suara rusak tersebut ditemukan setelah penyortiran surat suara DPR di KPU Sleman sampai 9 Maret lalu. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara hingga Rabu (12/3) masih berlangsung. 

"Kebanyakan surat suara rusak karena sobek, ada tetesan tinta, dan tidak sesuai standar seperti pemotongan miring," ujar Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi di Sleman, Rabu. 

Ia menambahkan, surat suara rusak tersebut akan dilaporkan ke KPU pusat untuk diganti. Pelaporan surat suara rusak akan dilakukan setelah proses penyortiran selesai. 

Pelipatan surat suara di KPU Sleman ditarget bisa selesai pada 18 Maret mendatang. Surat suara di Sleman mulai dilipat pada 6 Maret lalu dengan melibatkan sekitar 300 orang. 

Pengiriman surat suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dimulai pada 5 April mendatang. Distribusi surat suara akan dilakukan hingga 8 April atau satu hari sebelum pemilu legislatif.

Saat ini, katanya, seluruh surat suara telah diterima KPU Sleman. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sleman mencapai 777.068 orang per 17 Januari 2014. Mereka akan memilih di 2.390 TPS.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Nur Aini
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar