REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penambahan anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 1,3 triliun. KPU akan mengalokasikan dana itu untuk pengadaan personel satuan perlindungan masyarakat (linmas).
Untuk bisa dicairkan, penambahan anggaran itu perlu mendapat persetujuan Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, komisinya belum menyetujui penambahan anggaran untuk dana linmas tersebut. "Komisi II belum pernah rapat (penambahan anggaran). Kapan mau rapat," ujar dia, selepas menghadiri seminar di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (12/3).
Untuk pengajuan penambahan anggaran, Agun mengatakan, harus ada rapat anggaran di Komisi II. Namun hingga Rabu ini, menurut dia, Komisi II belum mendapat surat pengajuan dari KPU. "Tidak ada," ujar politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya KPU menyebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu untuk penambahan anggaran Rp 1,3 triliun. Meskipun, jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan KPU senilai Rp 1,7 triliun. Namun dana itu tidak dapat dicairkan sebelum mendapat persetujuan dari Komisi II DPR.