REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Jawa Barat mengatakan mayoritas peserta "Kirab Pemilu Damai" melalui kampanye bersama seluruh partai politik melanggar kesepakatan bersama.
"Pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut hanya sebatas melanggar kesepakatan bersama tentang pelaksanaan kampanye bersama ini yakni tidak mematuhi jumlah kendaraan yang digunakan dalam pelaksanaan kirab tersebut," kata Ketua KPU Kota Sukabumi M Hamzah kepada Antara, di Sukabumi, Sabtu (16/3).
Menurut dia, sesuai kesepakatan bersama jumlah kendaraan yang digunakan dalam kirab tersebut untuk kendaraan hias satu unit, kendaraan roda empat atau lebih enam unit dan 25 unit sepeda motor.
Namun, dalam kenyataannya hampir seluruh parpol menggunakan kendaraan lebih dari jumlah yang telah disepakati.
Dari pantauan pihaknya hanya dua partai saja yang mematuhi peraturan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah kendaraannya yang digunakan sesuai dengan kesepakatan. Bahkan jika dilihat dengan kasat mata jumlahnya kurang.
Namun, pihaknya memalumi hal tersebut karena mungkin pada Sabtu ini merupakan puncak euforia parpol dan masyarakat menyambut kampanye yang sudah menunggu selama lima tahun untuk mendapatkan wakil rakyat yang lebih baik sesuai dengan pilihan masyarakat.
"Pengerahan massa yang dilakukan hari ini pada Kirab Pemilu Damai sesuatu hal yang wajar dan tidak melanggar Peraturan KPU dan UU yang mengatur tentang tata cara kampanye, parpol hanya melanggar kesepakatan lokal saja dan ini sesuatu yang wajar menurut kami," tambahnya.
Hamzah mengatakan untuk hari pertama kampanye pada Minggu (16/3) yang akan dilaksanakan oleh empat parpol dari nomor urut satu sampai empat yakni Nasdem, PKB, PKS dan PDIP sudah disesuaikan lokasi kampanyenya agar tidak bentrok.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh parpol pada pelaksanaan kampanye agar bersikap damai walaupun papasan di jalan dengan parpol lainnya dan selalu menjaga stabilitas keamanan