REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agenda kampanye terbuka peserta pemilihan umum (Pemilu) dimulai Ahad (16/3). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan agar aktivitas kampanye tidak melibatkan anak-anak.
"Anak-anak harus diamankan. Anak-anak harus dijamin tidak boleh ikut," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Sabtu (15/3).
Daniel menegaskan jangan sampai alasan orang tua menjadi pembenar untuk mengajak anak ikut dalam aktivitas kampanye. Daniel mengatakan, setiap parpol harus menyerahkan daftar tim pelaksana yang bertanggung jawab dalam kampanye.
Itu menjadi salah satu syarat parpol bisa berkampanye. Menurut Daniel, tim pelaksana ini harus memastikan tidak ada anak yang terlibat dalam kampanye.
"Kita pengawas pemilu sudah punya data, informasi, jadwal, dan siapa saja yang bertanggung jawab atas konteks ini," ujar Daniel.
Bawaslu juga, menurut Daniel, mengingatkan agar parpol tidak menggunakan juru kampanye yang berumur dibawah usia pemilih atau dibawah usia 17 tahun. Termasuk memanfaatkannya dalam iklan.
"Itu eksploitasi untuk soal-soal begini. Tidak boleh tampil, apalagi di lapangan. Jadi subjek iklan saja tidak boleh," kata Daniel.