REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bisa menyalurkan suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.
KPK akan memfasilitasi para tahanan untuk menggunakan hak pilihnya. "Sepanjang mereka menggunakan hak pilihnya akan difasilitasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu (2/4).
Lembaga antirasuah itu akan memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Johan mengatakan, biasanya Panitia Pendafataran Pemilih (Pantarlih) mendatangi pemilih yang tengah mendekam di rumah tahanan. Setelah terdata, para tahanan nantinya mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, para tahanan hanya bisa mencoblos di TPS tertentu. "TPS terdekat dari rutan," kata dia.
Menurutnya, saat akan menggunakan hak pilihnya para tahanan tetap dalam pengawasan. Petugas KPK akan tetap memberikan pengawalan, mulai dari rutan hingga ke lokasi pemungutan suara. "Dikawal saat menuju TPS," ujar dia.
KPK terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini. Lembaga pimpinan Abraham Samad itu mendorong penyelenggaraan pemilu berintegritas. KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)
Lembaga-lembaga itu sudah berkoordinasi dan sepakat membentuk gugus tugas. Mereka bisa melakukan pertukaran informasi untuk mewujudkan pemilu berintegritas.
Selain itu, KPK juga turut mengawasi potensi gratifikasi. Lembaga antirasuah itu sudah melayangkan surat pada pimpinan partai politik untuk mengingatkan potensi gratifikasi pada caleg petahana.
KPK pun terjun terkait pengawasan dana bantuan sosial atau hibah yang rawan penyalahgunaan menjelang pemilu. Terkait pemilu ini, KPK menyosialisasikan tagline 'Pilih yang Jujur!'