Home >> >>
Rekapitulasi Terhambat Persoalan di TPS dan Kecamatan
Jumat , 02 May 2014, 15:57 WIB
Yogi Ardhi/ Republika
Ramlan Surbakti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti mengatakan, lambatnya proses rekapitulasi di tingkat nasional disebabkan banyaknya persoalan di tingkat bawah yang belum selesai. Terutama persoalan di tempat pemungutan suara (TPS), di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) di desa, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

"Persoalannya di bawah, di TPS hingga PPK. KPU kabupaten, provinsi, sampai pusat itu tinggal merekap," kata Ramlan saat dihubungi Republika, Jumat (2/5).

KPU pusat, lanjut Ramlan, harus memberikan pesan yang jelas ke jajarannya di bawah. aitu, untuk segera memperbaiki kesalahan dan kekurangan atas bukti-bukti yang disampaikan saksi dari partai politik.

Begitu pula Bawaslu. Menurut Ramlan, Bawaslu harus bekerja keras dari bawah untuk mengonfirmasi keberatan-keberatan yang membuat hasil penghitungan suara terus ditunda.

"KPU haru kerja keras sebelum tanggal 9 Mei ini. Kalau lewat, ini akan memalukan sebagai institusi yang diberikan tanggung jawab menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya menjadi anggota KPU pada pemilu 2004, Ramlan mengungkapkan, mendapatkan kata sepakat dari partai politik memang tidak gampang. Apa lagi menyangkut hasil perolehan suara dan kursi.

Namun, yang membuat persoalan pada rekapitulasi pemilu 2014 ini lebih berat, kata Ramlan, karena ketidakberesan manajemen pemilu di jajaran bawah. Selain kendala pada KPPS (Kelompok Panitia Penyelenggara Pemilu) dan PPK, KPU kabupaten/kota juga mengalami masalah.

"Beberapa KPU kabupaten/ kota masih baru. Ada pula yang sudah mau berakhir masa jabatannya, ini juga berpengaruh pada penyelenggaraan di bawah," ucapnya.

Karena itu, Ramlan menyarankan KPU melakukan evaluasi manajemen penyelenggara pemilu. Dengan melakukan re-organisai, re-generasi, dan pelatihan-pelatihan yang lebih intensif kepada penyelenggara pemilu di jajaran bawah. Sehingga kekurangan dan masalah penyelenggaraan pemilu pada pemilu presiden nanti bisa dikurangi.

Sesuai peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional tinggal empat hari lagi menuju tanggal 6 Mei 2014. Hingga Kamis (1/5) malam, KPU belum mengesahkan suara dari 24 provinsi.

KPU melalui rapat pleno terbuka sejak Sabtu (26/4) baru disahkan suara nasional dari sembilan provinsi. Yakni dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat. Kemudian dari Provinsi Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Tengah.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar