Home >> >>
Penetapan Caleg Terpilih Papua 13 Mei
Sabtu , 03 May 2014, 11:34 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengagendakan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2014 pada 13 Mei mendatang.

Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor Hengky Mandosir A.P., di Biak, Sabtu, mengatakan hingga saat ini proses rekapitulasi suara caleg parpol hasil pemilu masih berlangsung di tingkat KPU Provinsi dan KPU Pusat.

"Berdasarkan tahapan Pemilu 2014 pada 11-13 Mei merupakan jadwal KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melakukan rapat pleno caleg terpilih pemilu secara nasional," katanya.

Meskipun KPU Biak telah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu, pihaknya belum mengetahui siapa caleg parpol terpilih berdasarkan hasil pemilu karena masih menunggu rapat pleno komisioner.

Data yang diperoleh Antara sesuai hasil rekapitulasi suara Pemilu 2014 dari 12 parpol peserta pemilu, hanya 10 partai yang meloloskan wakilnya di lembaga legislatif Kabupaten Biak Numfor.

Dominasi perolehan sementara kursi DPRD diraih partai pendatang baru, Nasional Demokrat dengan empat kursi.

Partai besar lain, seperti Golkar, PPP, Demokrat, dan Gerindra, masing-masing meraih tiga kursi, PDIP, PBB, Hanura, dan PAN, masing-masing dua kursi, serta PKB satu kursi.

Dua parpol lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PKPI, gagal meraih kursi lembaga legislatif.

Pada pemilu legislatif, data pemilih tetap 93.825 orang, tersebar di 378 TPS dan 19 panitia pemilihan distrik atau kecamatan.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar