Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin gugatan pasangan Prabowo-Hatta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat tersebut diutarakan salah satu anggota penasihat hukum KPU, Ali Nurdin, Kamis (14/8).
Menurut Ali, melihat fakta-fakta sepanjang persidangan, dia yakin gugatan Prabowo-Hatta akan ditolak MK. "Kami optimistis, kami sudah bekrja dengan adil, jujur dan transparan, penghitungan suara juga terbuka, semua orang bisa mengetahui itu," kata Ali, dijumpai usai persidangan di gedung MK.
Soal lemahnya gugatan Prabowo-Hatta, Ali mencontohkan, dari total 33 provinsi wilayah pemilihan, Prabowo-Hatta hanya mengajukan saksi dari 12 provinsi. "Itu menunjukan di provinsi lain tidak bermasalah. Maka lemah lah dugaan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata dia.
Menurut Ali sepanjang rangkaian persidangan, semua keterangan saksi tim Prabowo-Hatta telah dibantah oleh keterangan saksi dari pihak termohon, yakni pasangan Jokowi-JK. "Kita lihat, saksi termohon menyatakan tidak ada keterangan yang menjelaskan adanya penglanggaran TSM," ujar Ali.