REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- -- Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai waktu pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu singkat.
Sementara, kasus sengketa suara yang terjadi di daerah begitu banyak dan tidak mudah mendapatkan bukti secara cepat. "Kondisi yang ada, mobilisasi mengumpulkan bukti (kecurangan) pemilu di daerah tidak cepat," ujar Zainudin Paru kepada RoL, Selasa (13/5).
Ia menuturkan di daerah Papua dan Maluku, pengumpulan bukti tidak bisa cepat. Selain itu, banyak alat yang bisa menjadi bukti bagi partai politik tidak diberikan penyelenggara pemilu. "Ini menyulitkan parpol," ungkapnya.
Menurutnya, pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional oleh KPU tanggal 9 kemarin. Dimana, jatuh pada hari Jumat dan permohonan PHPU dimulai pada Sabtu sampai Senin.
Pihaknya mengaku kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan permohonan PHPU. Meski begitu, dia mengaku siap dengan berkas permohonan tersebut.
Terkait dengan verifikasi kelengkapan berkas permohonan PHPU oleh MK. Pihaknya mengatakan ada beberapa kelengkapan alat bukti yang harus dilengkapi. Diantaranya kelengkapan untuk menguatkan dalil, untuk pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.
"Kita sudah ada mobilisasi di tingkat kabupaten/kota yang diyakini ada masalah terkait kursi PKS yang hilang," ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya diberi waktu sampai 15 Mei jam 23.51 untuk melengkapi berkas. Ia mengatakan akan menyampaikan kelengkapan berkas pada hari Kamis.
Zainudin mengatakan ada 40 gugatan yang dimohonkan ke MK. Untuk tingkat DPR RI ada 4 dan selebihnya di kabupaten/kota dan provinsi. Ia pun mengaku optimis jika gugatannya dikabulkan oleh MK maka akan mempengaruhi suara PKS terutama di pusat.