Ahad 11 May 2014 19:57 WIB

Hakim MK Sidang Sengketa Pemilu Tanpa Tidur

Red: A.Syalaby Ichsan
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sekjen MK Janedjri Mahilli Gaffar berjalan saat memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar mengatakan sidang penyelesaian sengketa Pemilu Legislatif 2014 akan digelar sampai pagi tanpa henti.

Istirahat dilakukan saat makan dan tidak ada tidur. Persidangan berjalan terus karena tuntutan tugas dimana MK harus memutus perkara persidangan 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

"Persidangan PHPU digelar sampa pagi tanpa henti," ujar Janedjri kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ahad (11/5)

Sesuai jadwal persidangan yang telah disusun, ujarnya, pembacaan putusan akan dilakukan pada 30 Juni 2014. Diharapkan, target lebih cepat dan mudah-mudahan tidak sampai 30 hari. Pembacaan putusan bisa dilakukan pada tanggal 27 Juni atau tanggal 30 Juni. Untuk putusan dialokasikan 2 hari kerja sehingga Senin sudah selesai semua.

Ia menuturkan jumlah alokasi persidangan tiap hari tidak dibuat secara kaku. Pendekatannya berbeda dengan 2009 lalu dimana persidangan dilakukan per partai politik. Untuk kali ini, persidangan akan dijalankan per provinsi.

Simulasinya, panel satu akan memeriksa permohonan 12 parpol. Panel dua dan tiga, 12 parpol. Panel satu di 10 provinsi, panel dua, 11 provinsi, dan panel tiga, 12 provinsi.

Setiap panel dipimpin dari 3 hakim dimana usnur tersebut diajukan oleh presiden, DPR dan MA. Panel satu, dipimpin ketua MK, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams. Panel kedua, Arief Hidayat, Anwar Usman dan Patrialis Akbar. Panel ketiga, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati dan Aswanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement