REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa batal ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (20/5). Semula di museum tersebut akan menjadi lokasi penandatanganan surat dukungan untuk pasangan Prabowo-Hatta.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mendapatkan kabar, Museum Perumusan Naskah Proklamasi adalah cagar budaya. Sehingga, jika melakukan aktivitas politik di sana berpotensi melanggar hukum.
"Karena itu penandatanganan dilakukan di Rumah Polonia," kata dia, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, (20/5).
Selepas berziarah ke TMP Kalibata, Prabowo-Hatta kemudian langsung menuju ke Rumah Polonia di Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 29, Otista, Jakarta Timur. Sejumlah petinggi partai yang tergabung dalam koalisi poros Gerindra pun berkumpul di Rumah Polonia. Prabowo-Hatta sebelumnya juga mendeklarasikan diri di rumah tersebut.
Selain Partai Gerindra, pasangan Prabowo-Hatta ini mendapat dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Belakangan masuk pula Partai Bulan Bintang (PBB) untuk memberikan dukungan. Bahkan Partai Golkar pun akhirnya mengusung pasangan Prabowo-Hatta. Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie sudah terlihat datang ke rumah Polonia.