KPU Diminta Klarifikasi Kewarganegaraan Prabowo
Sabtu , 24 May 2014, 17:18 WIB
Tahta Aidilla
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meminta agar KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pencalonan Prabowo Subianto di pilpres 2014.

Anggota APPK, Ridwan Darmawan mengatakan, KPU harus melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap kewarganegaraan Prabowo. KPU juga dituntut meminta surat klarifikasi ke Komnas HAM terkait status hukum yang bersangkutan. Khususnya terkait keterlibatan dalam kasus pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih dalam proses.

"KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes TNI yang pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir, dievaluasi, atau pun dibatalkan," kata Ridwan.

Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi ada di pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15/2014. Karenanya, jika tidak ada tindakan konkret oleh KPU, APPK akan mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," tegasnya.

Ia menambahkan, Prabowo merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD yang pada 1998 dikabarkan secara luas pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania.

Jika benar, kata dia, maka hal itu melanggar pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 5 huruf b UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres.

"Syarat menjadi capres atau cawapres adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri," ujarnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar