Timses Jokowi-JK Benarkan Ada Perintah Awasi Khutbah Jumat
Jumat , 30 May 2014, 21:29 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Joko Widodo dan Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDIP yang juga tim sukses relawan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Eva K. Sundari mengakui adanya surat edaran dari DPD DKI Jakarta Timur yang memerintahkan kader-kader PDIP untuk mengawasi khotbah-khotbah Jumat di berbagai Masjid.

"Iya itu ada edaran dari DPD Jakarta Timur  mengambil policy untuk mencatat dan merekam (khutbah Jumat)," kata Eva saat dikonfirmasi Republika, Jumat (30/5).

Eva menyatakan edaran mengawasi khotbah Jum'at berangkat dari berbagai informasi yang menyebut khotbah Jum'at acap dijadikan ajang untuk menggembosi Jokowi. Ia mencontohkan Jokowi difitnah sebagai penagnut agama Kristen.

Belum lagi, di sejumlah masjid dan pesantren Jawa Timur beredar tabloid Obor Rakyat yang berisi berita-berita negatif Jokowi. "Kami terima laporan karena di masjid banyak fitnah Jokowi. Dibilang Jokowi Kristen, Obor Rakyat fitnah disebar ke masjid," ujarnya.

Eva menyatakan sebenarnya perintah mengawasi khutbah Jumat hanya berlaku untuk internal PDIP. Namun perintah itu kemudian ada yang membocorkan ke publik. Eva menyatakan perintah itu belum menjadi kebijakan DPP PDIP. "Belum menjadi policy pusat," katanya.

Eva menyatakan perintah mengawasi masjid bertujuan agar masjid steril dari ajang kampanye. Berdasarkan aturan KPU, kata Eva, rumah ibadah dilarang menjadi tempat kampanye. "Agar masjid bersih dan tidak dikotori menjadi ajang kampanye," ujarnya. 

Redaktur : Citra Listya Rini
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar