REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Pemenangan Prabowo-Hatta menggelar jumpa pers terkait pernyataan Wiranto soal pemecatan Prabowo. di Rumah Polonia, Jumat (20/6). Salah satu tim pemenangan, Marwah Daud Ibrahim mengatakan pemecatan Prabowo karena melakukan penculikan adalah tidak benar.
"Menurut Kepres RI no 62/ABRI/1998 tanggal 20 November dinyatakan Prabowo di berhentikan dengan hormat. Dari dokumen-dokumen negara ini dapat dilihat bahwa Prabowo tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini dituduhkan," kata Marwah, Jumat (20/6).
Politisi Golkar tersebut juga mengatakan juka memang Prabowo bersalah, seharusnya sudah diungkap pada 2004. "Kenyataannya, 2004 beliau bisa mengikuti Konvensi Golkar, tahun 2009 beliau jadi pendamping Megawati sebagai calon wakil presiden," ujarnya.
Selain Marwah, mantan menteri penerangan Yunus Yosifah mengatakan, kasus yang melibatkan para purnawirawan ini jangan sampai memecah persatuan bangsa. "Jangan sampai kepentingan pribadi dan politik purnawirawan merusak institusi TNI. TNI sudah melalui proses transisi yang tidak mudah dan berhasil menjadi elemen perekat bangsa yang baik," katanya.